Rampai.id – Fakta bendera setengah tiang yang sering dipasang pada hari-hari tertentu. Saat memperingati mangkatnya presiden atau bencana nasional, biasanya kita diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Berikut fakta bendera setengah tiang, mulai dari asal usul dan makna terbentuknya tradisi ini.
Fakta Bendera Setengah Tiang yang Kamu Harus Tahu
Bendera setengah tiang adalah istilah untuk pengibaran bendera yang dikibarkan tidak sampai puncak tiang pada umumnya. Bendera dipasang atau dinaikkan hanya sampai di tengah-tengah tiangnya saja.
Bendera yang dipasang setengah tiang merupakan simbol rasa penghormatan, bela sungkawa dan berkabung.
Biasanya bendera yang dipasang dalam tradisi ini adalah bendera kenegaraan atau kerajaan dari negara yang bersangkutan.
Mengibarkan bendera setengah tiang atau disebut Half-Mast atau Half-Staff telah dilakukan sejak abad 17.
Tradisi ini awalnya diperkenalkan oleh para pelaut inggris. Saat itu kapten kapal Inggris Heart’s Ease wafat dalam perjalanan ke Kanada di tahun 1612.
Para awak kapal mengibarkan bendera kebangsaan Inggris (The Union Jack), demi menghormati mendiang sang kapten dalam perjalanan kembali ke London. Tetapi bendera tersebut tidak dikibarkan sampai di ujung tiang.
Agar ujung tiang bisa digunakan untuk mengibarkan bendera kematian, maka bendera kebangsaan dipasang lebih rendah dari posisi biasanya. Sejak saat itulah kebiasaan mengibarkan bendera setengah tiang dimulai dan kemudian diikuti oleh negara-negara lain hingga sekarang.
Arti dari mengibarkan bendera setengah tiang adalah sebagai simbol untuk melambangkan berkibarnya bendera lain di ujung tiang yaitu “bendera kematian yang tak terlihat”. Ini juga dimaksudkan sebagai penanda kehadiran orang mati.
Bendera kerajaan Britania Raya tidak pernah dikibarkan setengah tiang, karena setiap ada raja/ratu yang meninggal selalu ada yang menggantikannya.
Di Inggris ada perbedaan dalam memasang bendera setengah tiang. Biasanya bendera dipasang dengan jarak satu bendera dari ujung tiang, bukan setengah tiang.
Peraturan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia, dituangkan dalam Undang-Undang RI no 24 thn 2009 pasal 12, no 4 -11. Sedangkan pengibaran atau penaikan serta penurunanya diatur didalam Pasal 14 nomor 2 & 3.
Memasang bendera setengah tiang juga bisa diartikan sebagai sebuah bentuk simbol berkabung bencana atau peristiwa naas. Seperti waktu terjadinya peristiwa Bom bali pada tahun 2002 dan bencana tsunami aceh pada tahun 2004.